17 Maret 2026 Pemprov Sumsel Mulai Berangkatkan Program Mudik Gratis

Jumat 13-03-2026,11:11 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Musni menambahkan, sejumlah daerah juga menyiapkan armada sendiri guna mendukung kelancaran arus mudik, seperti Kabupaten Banyuasin yang menyiagakan transportasi perairan untuk rute Lalan.

BACA JUGA:HK Pastikan Jembatan Musi V Aman Dilalui, Tol Palembang–Betung Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran 2026

Persiapan Pemprov Sumsel Hadapi Mudik Lebaran 2026

Menghadapi arus mudik lebaran 2026 Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan seluruh jalan nasional penghubung Sumsel dengan provinsi tetangga sepanjang kurang lebih 1.500 km akan selesai diperbaiki pada H-10 Lebaran.

Perbaikan mencakup sejumlah titik yang sempat viral karena kondisi jalan berlubang di wilayah Muba, Prabumulih, Mura, Lahat, dan sekitarnya.

Selain itu kabar baik juga datang dari Jalan Tol Palembang-Betung. Tol sepanjang 53,2 km ini dibuka secara fungsional sementara tanpa tarif mulai Selasa, 10 Maret 2026.

Kehadiran tol ini diprediksi mampu memangkas waktu tempuh perjalanan Palembang - Betung dari yang semula 4 jam menjadi hanya 1 jam.

BACA JUGA:Tol Kapal Betung Operasi Mudik Lebaran 2026, Ini Posisi Rest Area Terdekat

BACA JUGA:GAC Apps Bantu Perjalan Mudik Lebaran Tahun 2026, Berikut Manfaat GAC Apps

Pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumsel juga akan dilakukan selama kurang lebih dua pekan, yakni mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan Kenadaraan Selama Mudik Lebara 2026

Jalan Tol:

  • Ruas Betung - Tempino - Jambi, segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness
  • Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang

Jalan Nasional Non-Tol:

  • Jalur Lintas Sumatera ruas Batas Jambi - Palembang - Batas Sumsel
  • Jalur Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Saat Berpuasa, Siap Perjalanan Mudik Aman Sambut Hari Raya Idul Fitri di Kampung Halaman

BACA JUGA:Fitur Wireless Reverse Charging 50W Bisa Jadi Solusi Kebutuhan Daya Saat Mudik Lebaran

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.

Persiapan Personel dan Posko Mudik Lebaran 2026

Kategori :