Panduan Praktis Aktivasi Akun Cortex dan Kode Otorisasi DJP

Rabu 04-03-2026,16:34 WIB
Reporter : Agustinur Pratiwi
Editor : Swandra Yadi

7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.

2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Selamatkan Rp36 Miliar Melalui Penonaktifan Akses Faktur Pajak

4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

BACA JUGA:Apresiasi Kepatuhan Pajak, Pemkot Palembang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak dan Mitra Terbaik 2025

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

Kategori :