THR ASN Palembang, Ratu Dewa:Tunggu Arahan Pusat, Apakah PPPK Dapat?

Sabtu 28-02-2026,13:40 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

RADARPALEMBANG.ID - Walikota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sementara itu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ratu Dewa juga mengupayakan agar mendapat THR.

"Biasanya ada petunjuk dulu kalau bicara tentang THR. Ada petunjuk dari pusat, baru dibahas, baru kita lihat ke ketersediaan anggaran," jelasnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ratu Dewa menjelaskan, terkait keputusan pemberian THR bagi ASN belum dapat diumumkan karena masih melalui proses pembahasan internal.

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Dorong Program Car Free Day Jadi Destinasi Olahraga Mingguan Warga Palembang

BACA JUGA:Asisten I Pemkot Palembang Ichsanul Akmal Tutup Usia, Ratu Dewa Sebut Sosok Disiplin dan Mengayomi

Ia mengaku telah meminta sekda untuk segera menggelar rapat guna membahas kesiapan teknis dan fiskal, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,

"Kalau THR masih belum, masih dikaji dulu. Saya sudah minta Pak Sekda untuk dirapatkan. InsyaAllah PPPK dapat juga, doakan ya," ujarnya.

Lebih lanjut Dewa menjelaskan jika kebijakan THR biasanya mengacu pada regulasi dan arahan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, kepastian waktu pencairan THR bagi ASN maupun PPPK di Palembang masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.

Pemerintah kota memastikan proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai aturan dan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Meski masih dalam tahap pembahasan, pernyataan tersebut memberi sinyal positif bagi ASN dan PPPK di Palembang.

Pemerintah kota memastikan proses kajian dilakukan secara cermat dan transparan, dengan harapan keputusan yang diambil nantinya dapat memenuhi hak pegawai sekaligus tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.

 

Kategori :