Akta Kelahiran Hilang, Jangan Khawatir Berikut Prosedur Mengurusnya

Kamis 12-02-2026,21:07 WIB
Reporter : Agustinur Pratiwi
Editor : Swandra Yadi

Bawa dokumen persyaratan dan sampaikan ke petugas untuk mencetak ulang (duplikat).

Petugas akan mengecek data di sistem, lalu mencetak akta kelahiran baru.

Online/Daring:

Gunakan aplikasi atau situs resmi Dukcapil sesuai daerah domisili (contoh: Alpukat Betawi, Dukcapil Smart, dll).

BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan Sharing Session di PT Pusri Palembang, Optimalisasi Mengenai Publikasi

Unggah dokumen persyaratan yang diminta (surat hilang, KTP, KK).

Tunggu verifikasi, dan jika disetujui, akta akan dikirim melalui email atau WhatsApp dalam format PDF untuk dicetak sendiri (kertas A4 80 gsm). 

3. Penting untuk Diketahui

Biaya: Seluruh proses pengurusan akta kelahiran yang hilang adalah gratis.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Kampus dan Industri, Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge Unila

Lokasi: Tidak perlu kembali ke tempat kelahiran, cukup urus di domisili KTP saat ini.

Waktu: Biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun di beberapa tempat bisa langsung cetak. 

Pastikan untuk segera mengurusnya agar data kependudukan tetap aman dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

Kategori :