Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya

Sabtu 31-01-2026,15:42 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Kemudian, sambugnnya, hasil perekaman tersebut dikirim ke sistem ETLE untuk diverifikasi di back office.

BACA JUGA:Bukan Tilang, Kota Ini Berlakukan Denda Kambing Buat yang Pakai Knalpot Brong

BACA JUGA:Siap-siap Warga Sako dan Sekitarnya, Selasa 3 Februari 2026 Air Ledeng Tirta Musi Mati 12 Jam

"Anggota di lapangan tidak melakukan komunikasi langsung dengan pengendara. Proses penindakan hanya dilakukan melalui pemotretan, lalu datanya masuk ke sistem ETLE untuk diverifikasi," jelasnya.

Setelah data dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi nomor polisi atau dengan nama dan alamat pemilik.

Pemilik kendaraan kemudian diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran tersebut. Apabila kendaraan sudah berpindah tangan atau terdapat ketidaksesuaian data, pemilik dapat mengajukan klarifikasi hingga pembatalan penindakan.

"Kami beri waktu tujuh hari untuk konfirmasi. Jika memang kendaraannya sudah dijual atau ada kesalahan data, itu bisa diklarifikasi dan diajukan pembatalan," ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tegaskan Masyarakat Jangan Dipimpong Saat Berurusan di Rumah Aspirasi

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Proyek Revitalisasi BOT Pasar Cinde, Ini Fakta Terbarunya

Dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan barcode yang dapat dipindai oleh pelanggar untuk proses pembayaran denda tilang secara elektronik melalui bank yang sudah ditunjuk, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Seluruh proses klarifikasi dan administrasi penindakan tetap ditangani melalui back office Satlantas Polrestabes Palembang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dia menegaskan, penerapan ETLE Handheld bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai langkah edukasi dan pencegahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Penerapan ETLE Handheld diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang.

"Kami mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Gunakan helm, patuhi rambu, dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," ujarnya.

 

Kategori :