RADARPALEMBANG.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Selasa 23 Desember 2025.
Dikutip dari laman disway.id Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar,” kata Trunoyudo, Selasa, 23 Desember 2025.
Penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan hasil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar proses penyelidikan dan gelar perkara.
BACA JUGA:Herman Deru Minta Polisi dan Kejati Kawal Proyek Jembatan P6 Lalan
Meski demikian, Polri belum memerinci secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013. Namun, status perkuliahannya berakhir pada 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Bank Mandiri Ikut Donor Darah, Aksi Sosial Rutin Wujud Kepedulian Lingkungan Sosial
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan menempuh perkuliahan satu tahun,” kata Herdika.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah dan disebut masih digunakan Hellyana hingga kini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.