Upah Minimum Sumsel Diusulkan Naik 7,10 Persen, Tunggu Pengasahan Gubernur

Jumat 19-12-2025,09:31 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34.

3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 4.143.870,36.

4. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114 297,91.

5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53.

6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.355,56.

7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38.

8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42.

9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04.

 

 

Kategori :