Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Harga Logam Mulia Naik Rp 1.000, Ukuran 3 Gram Bertahan di Rp 7,1 Juta

Jumat 05-12-2025,10:06 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Harga Logam Mulia Melejit Rp 21 Ribu, Ukuran 2 Gram Tembus di Rp 4,6 Juta

BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Naik, Harga Logam Mulia Melejit Rp 21 Ribu, Ukuran 0,5 Gram Tembus di Rp 1,2 Juta

Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 1.000 per gram menjadi Rp 2.268.000 per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :