Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Emas Antam Hari Ini Melejit Rp 72 Ribu, Logam Mulia 2 Gram Dekati Rp 5 Juta

Selasa 21-10-2025,10:16 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :