Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Emas Antam Hari Ini Melejit Rp 12 Ribu, Ukuran 1 Kg Tembus Rp 2,2 Miliar

Rabu 08-10-2025,11:36 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :