RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah menghentikan peyidikan atau SP-3 kan dugaan kasus korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Safei, SH, MH, mengatakan kalau Secara resmi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PMI Prabumulih telah dihentikan atau di-SP3-kan.
Menurutnya SP-3 yang dikeluarkan terkait kasusu tersebut berdasarkan hasil ekspos atau paparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pimpinan institusi.
“Berdasarkan ekspos tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih resmi dihentikan,” ujar Safei seperti dikutip dari sumeks.co, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
BACA JUGA:Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Penyidikan dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya means rea atau niat jahat dari para terperiksa dalam penggunaan dana hibah yang diterima PMI Prabumulih.
Dana hibah tersebut, setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, diketahui rata-rata digunakan untuk operasional kegiatan PMI seperti membayar honor dan biaya lain yang mendukung kelancaran kegiatan organisasi.
Safei menambahkan, penghentian penyidikan juga dikarenakan belum ditemukan adanya kerugian negara atau kerugian material dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami tidak menemukan bukti adanya niat jahat maupun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penggunaan dana hibah PMI,” jelasnya.
BACA JUGA:Susul Alex Noerdin, Korupsi Pasar Cinde Seret Harnojoyo Jadi Tersangka
BACA JUGA:Belum Habis Masa Tahanan, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar CindeSementara itu, pada hari yang sama, Lembaga WRC PAN RI Prabumulih menggelar aksi dzikir, doa, dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Kasi Pidsus Safei menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait penghentian penyidikan kepada para pengunjuk rasa tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa penyidikan kasus PMI telah resmi dihentikan,” tambahnya.