Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya

Rabu 24-09-2025,17:13 WIB
Editor : Swandra Yadi

Sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima’.

Wajib Pajak harus mampu memahami dan menaati rambu diatas karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

Kesimpulan

Terdapat konsekuensi perpajakan yang timbul dalam suatu proses pengalihan saham, baik atas pengalihan saham yang dilakukan di dalam bursa ataupun di non bursa. 

Setiap proses pengalihan saham memiliki aturan dan ketentuan perpajakan yang berbeda, dan memiliki “rambu-rambu” yang harus diperhatikan.

Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan saham dituntut untuk mau dan mampu mempelajari ketentuan yang ada, sehingga dapat mengetahui hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.  

 

Kategori :