"Tersangka akhirnya mengaku tidak ada aksi pembegalan tersebut, melainkan barang-barang tersebut telah dijual dan digadaikan olehnya untuk biaya kebutuhannya di Palembang dan untuk membayar hutang.
Karena takut dimarahi keluarganya, ia pun pura-pura dibegal dan membuat laporan palsu," tuturnya.
Novra mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pihak kepolisian masih mencari keberadaan motor dan HP yang sudah dijual oleh tersangka.