Seperti diketahui pemerintah meminta himpunan bank milik negara (Himbara) untuk menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA:Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih
Pinjaman itu harus dikembalikan dalam jangka waktu selama enam tahun dengan bunga pinjaman sebesar 3 persen per tahun.
Nailul menghitung besaran opportunity cost itu menggunakan asumsi faktor diskonto tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) sebesar 7,1 persen mengacu pada asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ia memproyeksikan kerugian perbankan bisa membesar dari Rp 10,06 triliun pada tahun pertama hingga mencapai Rp 15,17 triliun pada tahun keenam.
Menurut Nailul pola ini mencerminkan tren penurunan efisiensi pemanfaatan dana perbankan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan produktif lainnya seperti SBN.
BACA JUGA:Waspada, Meski Bertujuan Baik, Koperasi Merah Putih Juga Timbulkan Masalah
BACA JUGA:Dapat Suntikan Modal Rp 3 Miliar, Koperasi Merah Putih Punya Target 3 Tahun Kembangkan Unit Usaha
Nailul mengatakan tren peningkatan opportunity cost menjadi sinyal intervensi terhadap program koperasi melalui skema pembiayaan perbankan tanpa melalui perhitungan ekonomi yang matang dapat menjadi beban fiskal tersembunyi.
“Dan berpotensi mengganggu stabilitas pembiayaan jangka panjang sektor perbankan."
Sedangkan potensi risiko gagal bayar yang membayang-bayangi perbankan dengan perhitungan modal setara pengusaha UMKM yang memiliki rata-rata non-performing loan (NPL) di kisaran 4–5 persen.
Sementara, Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi risiko kredit yang tidak kecil, terutama jika tidak disertai dengan tata kelola dan mitigasi risiko yang ketat.
Nailul mengungkapkan potensi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih cukup signifikan. “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp 100 triliun pembiayaan, sekitar Rp 4 triliun berpotensi macet,” kata dia.
Mengacu pada bisnis koperasi yang sering menghadapi tantangan administratif, rendahnya kapasitas manajerial, dan lemahnya pengawasan, risiko gagal bayar bahkan bisa lebih tinggi.
“Risiko pembiayaan Koperasi Merah Putih sebesar Rp 28,33 triliun di tahun keenam pembayaran.”