Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 22 Juni 2025 Stagnan, Ukuran 1 Gram Bertahan di Rp 1,942 Juta
Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1,755 juta per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.