2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan 2025, Kamu Kapan? Cek Status Penerima di Sini

Selasa 24-06-2025,12:38 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Selain itu, penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Info Penerima BSU dan Target Peringkat Pertama Ekonomi Syariah Global 2029

BACA JUGA:Segera Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal 2023 , Peserta Dapat Menerima Bansos PKH, BSU dan BPUM

2. Batasan penghasilan

BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).

Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.

3. Penerima bantuan sosial lainnya

Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.

Pemerintah mengutamakan bantuan yang tidak tumpang tindih agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Menaker Imbau Perusahaan Penerima BSU Segera Buka Rekening Bank Himbara Kolektif

BACA JUGA:Cek Saldo DANA Bansos yang Bakal Cair di Maret 2025, Berikut Link Resmi!

4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran

Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU.

Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.

Cara Cek Status Peneria BSU Ketenagakerjan

Untuk dapat mengetahui status penerima BSU Ketanagakerjaan para pekerja dapat melakukanya melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kategori :