KPK: Ada Potensi Korupsi di SPMB 2025, Didominasi Jalur Domisili

Selasa 17-06-2025,15:24 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

5. Permasalahan kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik.

Karena sering terjadi di lapangan didapatkan temuan bahwa siswa yang mendapatkan juara kelas dan juara umum bisa kalah dengan siswa yang mendapatkan sertifikat kejuaraan olahraga yang dalam penelusuran Ombudsman RI, sertifikat itu didapatkan secara ilegal dari organisasi olahraga yang tidak terverifikasi.

Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.

6. Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksaan tes tersebut.

Hal ini disebabkan karena dalam IAPS yang dilakukan oleh Ombudsman, pada salah satu sekolah negeri ditemukan Ketua Panitia PPDB yang tidak mengetahui pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam tes tersebut.

Sehingga tes tambahan ini terkesan hanya formalitas untuk menutupi terjadinya Maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.

7. Ciptakan transparansi dalam Tes Kompetensi Akademik jalur prestasi.

Pada sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi sekolah yang tidak mempunyai komputer memadai, maka disarankan siswa menggunakan HP dengan pengawasan yang sama seperti siswa yang menggunakan komputer.

8. Sekolah tidak boleh menolak kuota penerimaan siswa untuk difabel.

Jika memang tidak memungkinkan maka Ombudsman menyarankan untuk membentuk 1 (satu) sekolah percontohan pada setiap kabupaten terlebih dahulu yang siap menerima siswa difabel dengan memperhatikan pendamping dan ekosistem yang baik untuk siswa difabel tersebut.

9. Aturan kekurangan kuota siswa pada jalur tertentu maka dialokasikan ke jalur domisili, diharapkan benar-benar mengalokasikan jalur domisili bukan beralih ke jalur prestasi.

10. Perketat pelaksaan pada jalur domisili yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menerima siswa dengan syarat domisili yang tidak sesuai.

Saran yang diberikan oleh Ombudsman Sumsel itu disambut baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan semua intansi terkait siap bekerjasama dan menyambut baik atas upaya perbaikan tersebut.

Saran perbaikan juga didukung Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menghimbau Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sosialisasi SPMB dengan maksimal kepada masyarakat.

"Jadi masyarakat tahu betul bagaimana caranya mereka untuk mendaftarkan anaknya yang sekarang sudah duduk di kelas 3 (tiga) SMP mau masuk kemana, lewat jalur apa dan bagaimana caranya yang memerlukan sosialisasi yang intes," ujar Alwis.

Kategori :