1. Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan:
Jika hasil verifikasi dan penelitian dinyatakan memenuhi persyaratan, pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
2. Pengumuman dalam Berita Negara:
Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan pengumuman ini, Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi badan hukum yang sah.
Tahap 5: Operasional dan Pengembangan Koperasi
1. Pengurusan Izin Usaha:
Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus koperasi mengurus izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
2. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT):
RAT merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun.
RAT membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja dan anggaran koperasi, serta agenda penting lainnya.
3. Pengembangan Usaha:
Koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
4. Pendidikan dan Pelatihan:
Pengurus koperasi secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam berkoperasi dan mengembangkan usaha.
5. Pelaporan dan Pengawasan: