Pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ini dilakukan oleh Ratusan petugas gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Bid Propam Polda Sumsel serta Sat Brimobda Polda Sumsel.
"Tidak ada pengunjung yang diamankan karena keburu kabur saat petugas datang. Ini atas perintah dari Kapolda Sumsel dan langsung kita pasang garis polisi," ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK, Rabu 1 Januari 2025.
Dijelaskan, Tempat Hiburan Malam DA Club 41 akan direkomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk dilakukan penutupan.
Hal ini lantaran, masyarakat sudah begitu resah dengan aktivitas dari THM DA Club 41 Palembang yang diduga menjadi tempat penyebaran gelap narkoba.
"Sudah beberapa kali kita lakukan razia penertiban, namun masih tetap operasional," katanya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Buntut Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hall dan Diskotik DA Club 41"