Palembang Terapkan Sistem Ganjil Genap, Ruas Simpang Polda Hingga RS Charitas Jadi Ujicoba

Jumat 14-03-2025,11:56 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Nantinya setelah sistem ganjil genap tersebut ditepakan kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan plat yang sesuai dengan tanggal (Genap atau Ganjil).

Namun ada 5 jenis kendaraan yang bebas melintas di Jalur ganjil genap seperti Kendaraan Dinas dan pejabat Negara (ASN, TNI, Polri BUMN dan Anggota DPRD), Mobil Ambulance, Mobil Pemadam kebakaran, Angkutan Umum dan Bus Sekolah.

 

Kategori :