WIFI Gratis Bisa Sebabkan Data Pribadi Dicuri, Ini 11 Tips OJK Agar Terhindar Penipuan Keuangan Digital

Senin 10-03-2025,10:11 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan memberikan 11 tips aman agar terhindari dari kejahatan dunia keuangan digital.

Kejahatan dunia digital masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

Hal ini seiring makin pesatnya perkembangan teknologi melalui fitur Mobile Banking (m-Banking).

Saat ini, fitur Mobile Banking (m-Banking) menjadi salah satu layanan yang telah akrab digunakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran

BACA JUGA:Presdir BCA Kritik Influencer Saham dan Keuangan di Medsos, OJK Bakal Bikin Aturan Baru

Fitur Mobile Banking (m-Banking) menawarkan banyak kemudahan dalam bertransaksi bagi nasabah lembaga keuangan.

Jika tidak hati-hati menggunakan fitur Mobile Banking atau m-Banking bisa membawa risiko pembobolan rekening hingga tabungan terkuras habis.

Sejumlah modus penipuan kejahatan keuangan digital di aplikasi M-Banking antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising. 

Untuk menghindari kejahatan keuangan digital di aplikasi M-Banking, ada beberapa hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik rekening.

 BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

BACA JUGA:OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

Adapun tips untuk menghindari kejahatan keuangan digital banking versi laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:

1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

Kategori :