JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Bagi yang mau mudik, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga.
Kepastian tersebut membuat harga tiket angkutan udara alias maskapai menjadi lebih rendah dibandingkan hari biasanya.
Pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 6 persen dari total tarif pajak.
Kebijakan ini bisa merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama musim mudik Lebaran 2025.
BACA JUGA:SPKLU PLN Sukses Layani Arus Mudik Lebaran, Penggunaan Naik 5 Kali Lipat!
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Aturan terkait fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berlaku 1 Maret 2025.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu 2 Maret 2025.
Harga tiket pesawat akan lebih murah karena pengguna jasa hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5 persen dari penggantian.
BACA JUGA:Iftar Reunion Paket All You Buffet Ramadan, 9 Rivers Restaurant Wyndham Opi Hotel Palembang
Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
PPN yang terutang ditanggung pemerintah 6 persen diberikan untuk periode pembelian tiket pesawat sejak 1 Maret sampai 7 April 2025.
Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku untuk dua minggu yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.