- Harga emas 250 gram sebesar Rp411.265.000.
- Harga emas 500 gram sebesar Rp822.320.000.
- Harga emas 1.000 gram sebesar Rp1.644.600.000.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Catat! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Kembali Tembus Rekor Tertingginya
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam stagnan Rp1,554 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.