Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025, Ini Daftar Bipih 13 Embarkasi di Indonesia

Jumat 14-02-2025,17:36 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

BACA JUGA:BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H

BACA JUGA:Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Bipih Rerata Rp55,43 Juta

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost)," papar Hilman.

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU, sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55 Juta, Kuota CJH Indonesia Sebanyak 221 Ribu

BACA JUGA:Kabupaten OKI Berangkatkan 435 Calon Jemaah di Musim Haji 2025, Belum Termasuk Kuota Tambahan

Lalu, juga dipergunakan untuk biaya pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selanjutnya, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Kategori :