MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik

Rabu 05-02-2025,13:24 WIB
Reporter : Septa Kristina
Editor : Swandra Yadi

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu 5 Januari 2025 pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). 

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

BACA JUGA:Pilkada Palembang, Hasil Quick Count Sesuai Target, Ratu Dewa Ajak Pendukung Tetap Kondusif

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu, Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

BACA JUGA:Quick Count LSI Pilkada Palembang 2024, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul 45,31 Persen, Black Pink Bagaimana?

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.

 

 

 

Kategori :