PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Usai penahanan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa kini Kejaksaan (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batangjari Sembilan (YBS).
Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Oleh-oleh khas Sumatera SelatanWisata Sumatera Selatan Kejati Sumsel bidik keterlibatan pihak lain.
Demikian ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta Syamsu SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.
Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Harobin Mustofa selaku Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku penjual aset dan Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.
BACA JUGA:Wisata Tower Ampera Belum Dibuka Untuk Umum, Masih Menunggu Perizinan
"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Aspidus Umaryadi.
Selain itu, kata Umaryadi tim Jaksa Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.
Dalam kasus ini Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset YBS berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang.
Ke-3 tersangka diketahui melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Berdasar laporan audit kerugian negara atas kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan tersebut mencapai Rp. 11.760.000.000.