BPJS Kesehatan: Manfaat JKN Lengkap hingga Perawatan Seumur Hidup Dijamin, Ini Daftar Selengkapnya

Senin 20-01-2025,11:04 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, apa benar?

Bahkan, kabarnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja. 

Beberapa hari terakhir, beredar informasi tersebut mengaitkan Program JKN BPJS Kesehatan.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Paparkan Program JKN di Politeknik Trans SDP Palembang

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kenalkan FRISTA, Teknologi Pendaftaran 3 Detik di RS Bagi Peserta JKN

"Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya,"jelas dia. 

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. 

Selain itu, menurut dia, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup.

Adapun kategori perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup dijamin program JKN BPJS Kesehatan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Kesehatan Palembang Sapa Peserta JKN, Minta Saran dan Masukan

BACA JUGA:Hore! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran Masih Lama, Cek di Sini Cara Daftarnya

Rizzky mengungkapkan sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. 

Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. 

Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

Kategori :