Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

Selasa 07-01-2025,11:10 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

- Kendaraan pribadi atau badan diskon 10 persen  

- Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial diskon hingga 40 persen.  

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

- Ada potongan sebesar 25 persen

- Bebas biaya untuk BBNKB kedua (khusus kendaraan bekas).  

3. Penghapusan Pajak Progresif

Berlaku untuk kendaraan kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

 

 

 

Kategori :