- Kendaraan pribadi atau badan diskon 10 persen
- Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial diskon hingga 40 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Ada potongan sebesar 25 persen
- Bebas biaya untuk BBNKB kedua (khusus kendaraan bekas).
3. Penghapusan Pajak Progresif
Berlaku untuk kendaraan kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.