Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

Selasa 07-01-2025,11:10 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kewajiban pajak tanpa beban tambahan, meski Opsen (tambahan) pajak tetap diberlakukan.  

Pj Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, menjelaskan keringanan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025 dengan fokus pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.  

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap mampu membayar pajak tanpa membebani mereka, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini,"ujar Ellen dalam konferensi pers, pada Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Guthrie Pecconina Indonesia

BACA JUGA:BRGM Sumsel Gelar Ekspose Capaian Kegiatan Restorasi Gambut di Sumsel

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Achmad Rizwan, kebijakan ini diprediksi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp200 miliar.

Namun, pemerintah provinsi tengah merancang langkah strategis untuk mengatasi potensi penurunan tersebut.  

"Kami sedang membahas target pajak bersama DPRD Sumsel. Jika diperlukan, target pendapatan akan disesuaikan," kata Rizwan.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap perekonomian Sumsel terus tumbuh positif, dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di berbagai sektor, termasuk sosial dan ekonomi.  

"Kami optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak baik bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah," tutup Ellen.  

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Swasembada Pangan, Beri Apresiasi Program Pengendalian Inflasi Sumsel

BACA JUGA:Kerjasama XL Axiata dan Alita Tangkal Penyakit Stroke Salurkan Perangkat JAGATARA di Sumatera

Adapun keringanan pajak yang diberikan detail sebagai berikut:   

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kategori :