BACA JUGA:Ini Resep Hybrid Suzuki Tersebar ke Seluruh Indonesia, Ada Peran 3 Mobil yang Berbeda
Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang dan jasa tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPnBM.
Ia membeberkan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen antara lain kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar.
Kemudian, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah.
"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula," jelas Prita.