Termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
40% (empat puluh persen);
50% (lima puluh persen);
60% (enam puluh persen); atau
70% (tujuh puluh persen).
Bahkan mobil low cost green car (LGCG) seperti Honda Brio Satya, Daihatsu Sigra, dan sejenis juga terkena PPPnBM yang diatur melalui Pasal 5a.
BACA JUGA:Belum Siap, Yamaha Batal Uji Coba Mesin V4, Max Bartolini: Sulit Tapi Penting Dilakukan
BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan Honda ICON e:, Motor Listrik Mungil yang Lincah dan Tangguh
Kemudian mobil hybrid termasuk ke dalam mobil yang dikenakan PPnBM di pasal 6 sampai 14 di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Ada juga klasifikasi sepeda motor mewah yang tercantum di dalam pasal 22 berupa:
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian berlanjut lagi kepada Pasal 23 yang menjelaskan berikut:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Keselamatan Berkendara, Berikut 5 Teknik Pengereman yang Tepat