PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.ID - Gara-gara terlibat kasus narkoba seorang pria bernam Tri Natal Andrianto terpaksa merayakan Hari Raya Natal tahun di sel tahanan Polres Prabumulih.
Warga Prabumulih utara, Kota Prabumulih ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkoba jesnis sabu.
Tri Natal (41) diamankan pihak Satres Narkoba Polres Prabumulih dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar rumah tersangka," kata Kasatres Narkoba AKP Jonson seperti dikutip dari sumeks.co, Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Dekan FH UMP Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Cekik dan Ancam Mahasiswa Saat Hendak Konsultasi
Dari tangan tersangka Tri Natal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 4,26 gram.
"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di saku celana tersangka Tri Natal,” terang AKP Jonson.
Tersangka Tri Natal mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2,2 juta dari seseorang berinisial BM di Desa Air Itam, Kabupaten Pali. "Tersangka mengaku berencana menjual narkotika tersebut kembali," tambahnya.
Tersangka Tri Natal bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dikabarkan Meninggal Dunia, Joncik Muhammad Laporkan Akun Penyebar Hoax ke Polisi
BACA JUGA:Waduh! 1 Polisi Kena Tusuk Usai Penetapan Nomor Urut Pilkada Palembang 2024
Akibat ulahnya, tersangka Tri Natal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Pria Bernama Tri Natal Rayakan Natal di Sel Tahanan Sementara Polres Prabumulih, Ini Kasusnya"