Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Demikian juga harga emas PT Aneka Tambang atau Antam buyback yang tak bergerak.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Tinggi, Ukuran 2 Gram Kembali Tembus di Atas Rp 3 Jutaan
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi, Cek Daftar Selengkapnya per Selasa 10 Desember 2024 di Sini
Harga emas buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam masih di level Rp 1,382 juta per gram.
Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, PT Aneka Tambang atau Antam akan membelinya di harga Rp 1,382 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.