JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan di Kantor BI, Senin 16 Desember 2024 malam.
Apalagi dalam penggeledahan tersebut, penyidik lembaga anti rasuah turut menggeledah ruang kerja gubernur BI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan saat proses penggeledahan.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Jawaban Resmi KPK
BACA JUGA:KPK Resmi Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Perannya Sebagai Penerima Dana
"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam,"jelas dia.
Karena itu, pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) dibutuhkan untuk klarifikasi hasil barang sitaan KPK pada Senin 16 Desember 2024 malam.
"Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujarnya.
Saat ini, sambung Rudi, (KPK) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).
BACA JUGA:Bank Indonesia Benarkan KPK Geledah Kantornya, Salah Satunya Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo
Namun, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI," ucap dia.
Dugaan kasus dana CSR KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.