Bank Indonesia Benarkan KPK Geledah Kantornya, Salah Satunya Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo

Selasa 17-12-2024,18:11 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso membenarkan KPK mendatangi kantor BI pada Senin 16 Desember 2024 kemarin.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Desember 2024.

Kedatangan KPK ke Kantor Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," katanya dia.

BACA JUGA:KPK Geledah 3 Ruangan di Kantor BI, Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Untuk Kepentingan Pribadi? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bank Indonesia Siap Dukung 40 Proyek Strategis Presiden Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya

Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), Senin 16 Desember 2024 malam kemarin. 

Penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA:Bank Indonesia Kembali Menggelar Syariah Festival Sriwijaya Sebagai Rangkaian Road to FESyar 2024

BACA JUGA:Bank Indonesia Melayani Penukaran Uang Baru untuk Masyarakat Tepian Sungai Musi

Informasi yang beredar, ada 3 tempat yang digeledah oleh KPK yaitu ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Penggeledahan KPK berlangsung sekitar delapan jam dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 04.00 WIB dini hari.

Sebelumnya pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. 

Kategori :