PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif mobil hybrid.
Pengumuman pemberian insentif untuk sejumlah sektor, termasuk industri otomotif disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Insentif yang telah ditunggu oleh produsen dan juga calon konsumen.
Mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
"Kemudian terbaru adalah PPN DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN untuk kendaraan hybrid. Pemerintah memberikan diskon ataupun memberikan ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Airlangga di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Empat Mobil Suzuki Terlaris, Dongkrak Kenaikan Penjualan di November 2024
BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?
Diketahui, sebagian besar produsen meminta pemerintah memberikan stimulus pada mobil hybrid.
Itu karena mobil jenis ini memberikan kontribusi atas pengurangan polusi udara dan sedang diminati masyarakat Indonesia karena konsumsi bahan bakar yang efisien.
Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik berlanjut seperti yang dijanjikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik dan juga hybrid di Indonesia untuk menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Untuk industri mobil listrik dan hybrid juga dilakukan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid.
BACA JUGA:Honda PCX Pioneer Skutik Matic Besar, AHM Klaim Sepanjang 2024 Terjual Lebih 500 Ribu Unit
BACA JUGA:Toyota Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025 Beratkan Industri Otomotif
"Kemudian melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan kepada TKDN," ujar Airlangga.
Keringanan juga tetap diberikan untuk mobil listrik CBU alias diimpor utuh dari luar negeri berupa PPnBM ditanggung pemerintah.
Hal ini membuat harga mobil listrik CBU dapat ditekan sehingga masih bisa dijangkau masyarakat.