Mengenal Opsen Pajak, Bakal Dibebankan Pada Pemilik Kendaraan Mulai Tahun Depan, Ini Besaran dan Tujuannya

Senin 16-12-2024,09:26 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut ini penjelasan mengenai opsen pajak yang rencananya bakal dibebankan pada pemilik kendaraan mulai tahun depan.

Opsen pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 191 ayat (1), diterangkan bahwasanya pemberlakuan opsen bersama sejumlah hal lain akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD tersebut.

Artinya jika mengacu pada pasal asal 191 ayat (1) tersebut UU HKPD bakal diterapkan pada  5 Januari 2025 mendatang mengingat undang-undang ini ditandaanani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA:Lahirkan Beban Baru Bagi Konsumen dan Tekan Daya Saing Industri, Opsen Pajak Bakal Gerus Pasar Motor 20 Persen

BACA JUGA:Rencana Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Januari 2025, Ini Respon Industri Otomotif di Sumsel

Lantas apa itu Opsen Pajak yang diatur dalam UU HKPD tersebut?

Berdasar pengertian dalam UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun bila dikhususkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UU HKPD mendefinisikannya sebagai:

"Opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Sebagaimana bunyi pasal 191 ayat (1) di atas, selain PKB, opsen juga akan dikenakan untuk BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Definisi dari opsen BBNKB adalah:

"Opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

BACA JUGA:Segini Beda Pajak Innova Zenix VS Wuling Almaz, Sama-sama Mobil Hybrid Bermesin 2.0 L

BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Diketahui saat ini sebeum berlakunya UU HKPD, PKB dipungut pemerintah provinsi, lalu, 30 persennya diserahkan kepada kabupaten/kota.

Dengan kata lain, pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT, kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik.

Kategori :