PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS di Kota Palembang karena menemukan sejumlah pelanggaran.
Bawaslu Sumsel meminta kepada KPU untuk segera melakukan PSU yang rancananya dilakukan pada hari ini, mengingat palinglama PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
"Kami merekomendasi PSU 4 TPS yakni 3 di Kota Palembang dan 1 di Pagar Alam ke KPU, karena terjadi pelanggaran ketika Pilkada Serentak 2024 digelar.
Hari ini rencananya kami menyerahkan rekomendasinya, karena PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Antisipasi Politik Uang Lewat Dompet Digital di Pilkada 2024
BACA JUGA:Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Walk Out-Nya Salah Satu Paslon di Debat Publik Pilkada OKU
Adapun 3 TPS di Palembang yang melaksanakan PSU Yakni di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga karena ada pelanggaran pemilih yang mewakili orang lain.
Kemudian TPS 25 Lebung Gajah karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut. Dan TPS 35 di 5 Ulu ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos.
"Satu lagi di Pagar Alam, PSU direkomendasikan di TPS 5 di Sidorejo karena ada pemilih yang mewakili orang lain," katanya.
Selain dua wilayah ini, Kurniawan menyebut tak menutup kemungkinan PSU bakal dilakukan di daerah lain. Pihaknya, masih terus melakukan evaluasi dari laporan yang masuk ke Bawaslu 17 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Usai Pilkada Serentak 2024, Harga Emas Antam Naik Tinggi, Cek Daftar Hari Ini Kamis 28 November 2024
BACA JUGA:Pilkada Palembang, Hasil Quick Count Sesuai Target, Ratu Dewa Ajak Pendukung Tetap Kondusif
"Iya, PSU masih bisa bertambah karena ada dugaan pelanggaran di daerah lain. Kita masih menunggu laporan," katanya.
Dalam PSU yang direkomendasikan di dua daerah itu, pemungutan akan dilakukan terhadap pemilihan gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota.