Musik Remix Acara Hiburan Hajatan Kembali Makan Korban, Remaja di OKI Tewas Overdosis

Selasa 26-11-2024,10:38 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Mengenai peristiwa ini, sambung Kapolsek, untuk warga yang mempunyai hajatan atau acara ada izin keramaian. Yaitu melaksanakan hajatan pada siang hari saja. Dimana pihaknya memberikan izin hingga pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Diduga Langgar Prosedur, Oknum Pegawai Bank Plat Merah Terlibat Kesepakatan dengan Pemenang Lelang

BACA JUGA:Jadi Biang Kemacetan, Satpol PP Palembang Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Universitas Muhammadiyah

"Terkaitnya ada musik remik itu dari awal acara musiknya tidak seperti itu, dimana memang musik remik dilarang di setiap acara hajatan," bebernya. 

Lanjutnya, musik remik ini rupanya diputar diujung-ujung acara hajatan pernikahan. Barulah ada anak-anak muda berjoget dan terjadi peristiwa yang dialami oleh korban. 

"Yang jelas pada acara hajatan itu pihaknya tidak memberikan izin adanya musik remik. Dan yang punya menerimanya dengan membuat pernyataan," jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, terkait korban yang meninggal ini pihaknya tidak bisa menyebutkan yang bersangkutan karena overdosis atau apa. Karena pihak keluarga tidak mau di autopsi. 

"Jadi kita bisa pastikan korban ini meninggal dunia karena OD karena keluarga tidak mau dilakukan autopsi. Untuk jenazah korban direncanakan akan dimakam habis zuhur ini," pungkas Kapolsek. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Asyik Joget di Acara Hajatan, Remaja Bawah Umur di OKI Tewas Diduga 'Ketinggian"

Kategori :