3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Anjlok Terparahnya hingga Rp 51 Ribu, Cek Daftar Selengkapnya di Sini

Kamis 14-11-2024,12:42 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Gara-gara Harga Emas, Sumsel Inflasi 1,09 Persen Y-onY di Oktober Usai 4 Bulan Berturut-turut Deflasi

BACA JUGA:Usai Anjlok 2 Hari Terakhir, Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Apakah Ini Saatnya Beli atau Jual?

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau berada di rentang Rp 1,466 juta sampai dengan Rp 1,482 juta per gram. 

Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1,466 juta sampai dengan Rp 1,482 juta per gram.

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam juga turun Rp 12 ribu per gram dan berada di level Rp 1,316 juta per gram. 

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Tetap Hati-hati, 2 Hari Terakhir Harga Emas Antam Anjlok Terlalu Dalam, Cek Harga Sabtu 2 November

BACA JUGA:Hati-hati, Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2024 Anjlok Rp 20 Ribu per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :