PALEMBANG, RADARPALEMBANG, ID - Tiket kereta api jarak jauh periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah dapat dipesan oleh masyarakat.
Sesuai dengan kebijakan KAI, bahwa pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, menjelaskan pemesanan tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, serta channel penjualan tiket lainnya.
Ditambahkannya, masyarakat dihimbau untuk memastikan kembali tanggal dan waktu keberangkatan, serta stasiun tujuan.
BACA JUGA:KAI Gelar Fun Run 5K Bersama Rail Runners dan Stakeholder, Promosikan Wisata Sehat di Kota Palembang
"Sebelum melakukan pemesanan, pastikan kembali tanggal, waktu, dan stasiun tujuan, agar tidak salah jadwal, karena begitu banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api," ungkapnya.
Waktu pemesanan tiket yang dapat dilakukan untuk keberangkatan hingga H-45, di mana untuk masa libur Nataru sudah dapat dipesan mulai 4 November 2024 untuk keberangkatan 19 Desember 2024.
Kemudian 5 November untuk keberangkatan hingga 20 Desember 2024, tanggal 6 November untuk keberangkatan 21 Desember 2024, 7 November untuk keberangkatan 22 Desember 2024 dan seterusnya.
Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.
BACA JUGA:PT KAI Waspadai Calo Tiket Kereta, KAI Sudah Buka Penjualan Tiket Libur Nataru
Pada masa Angkutan Nataru ini, Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo Relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung karang (PP).
KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP) dengan menyiapkan rata-rata 2.374 tempat duduk per harinya.
Jumlah tersebut dapat berubah, apabila pada masa libur Nataru tiket untuk KA Sindang Marga ada gerbong tambahan.
Tarif tiket kereta api Sindang Marga/ KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA).