Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025, Berikut Cara Daftarnya

Senin 11-11-2024,14:29 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

"Dengan dibukanya periode pendaftaran, maka Kami mengajak para petani untuk memanfaatkan periode pendaftaran agar bisa mendapatkan alokasi subsidi pupuk tahun 2025,"jelas dia.

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Jadi 9,55 Juta Ton, Pusri Infokan ke Petani, Kios, Distributor dan Pemda

BACA JUGA:Naik 2 Kali Lipat, Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Jadi 9,55 Juta Ton, Cek Data Penyaluran per 3 Mei 2024

Selain itu, sambung dia, petani masih bisa memperbaharui data pada RDKK setiap empat bulan sekali sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Pada kegiatan ini juga Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. 

Pupuk Indonesia telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Hayatun Nofrida menjelaskan bahwa penambahan alokasi pupuk subsidi sudah terjadi pada bulan Mei 2024 sesuai diterbitkannya SK Nomor 546/KPTS/DTPHNAK/2024. 

BACA JUGA:Jelang Masa Tanam, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditambah 145 Ribu Ton, Pusri Sosialisasi di Lamteng

BACA JUGA:Stok Pupuk Bersubsidi Pusri Musim Tanam Pertama Dipastikan Aman, Cek Realisasi Penyaluran hingga 20 Februari

Sesuai beleid ini, alokasi pupuk bersubsidi menjadi 16.156,428 ton dengan rincian pupuk urea 8.952,39 ton dan pupuk NPK 7.204,038 ton.

Sebelumnya pada SK awal dengan SK Nomor 732/KPTS/DTPHNAK/2023 yang terbit pada tanggal 28 Desember 2023 dengan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Musi rawas sebesar 8.610,8 ton dengan rincian Urea 5.237 ton dan NPK 3.373,8 ton.

Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

BACA JUGA:Pusri Siap Masuki Musim Tanam, Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi Mencukupi

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siapkan 92.445 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Sumbagsel, Cek Rincian per Provinsi di Sini

Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Kategori :