PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang bekali Peran pengawasan kepada Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024 Kota Palembang, Minggu 3 November 2024.
“Pengawas TPS harus mampu memahami regulasi dan peraturan yang ada terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti, karena Pengawas TPS merupakan ujung tombak jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan”Ucap Ketua Bawaslu saat memberikan sambutan pada pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Ilir Barat I, 3 November 2024.
Hal tersebut disampaikannya dihadapan 202 Pengawas TPS se Kecamatan Ilir Barat I yang telah resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Ilir Barat I.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Tupang Pengawas TPS (PTPS) nantinya dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS ketika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi.
Bawaslu Kota Palembang berikan arahan akan peran Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024 Kota Palembang, Minggu (03/11)-Bawaslu Palembang -
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Tegaskan Awasi Pengundian Nomor Urut Paslon Wako dan Wawako Palembang
Dengan telah dilantiknya pengawas TPS, maka jajaran pengawas Pemilu semakin lengkap dan akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga peraturan dapat ditegakkan dan potensi-potensi pelanggaran dapat dicegah.
“Rekan-rekan pengawas TPS hari ini resmi dilantik, maka harus dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Disamping itu menjalin koordinasi yang intensif baik dengan KPPS, terlebih dengan jajaran Pengawas Pemilu diatasnya secara berjenjang”Pungkas Tupang
Untuk Informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan, serta Ketua dan Anggota Panwascam dan PKD se Kecamatan Ilir Barat I.