Miris, Mantan Pemain Timnas U-23 Jadi Pengedar Obat Terlarang, Pernah Jadi Pemain Terbaik Saat di Sriwijaya FC

Rabu 06-11-2024,19:27 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

CIANJUR, RADARPALEMBANG.ID - Mantan pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang untuk kebutuhan hidup usai rehat dari dunia sepakbola.

Bermula dari adanya laporan peredaran obat-obatan terlarang terlarang di Cianjur yang setalah dilakukan penyelidikan, diketahui ternyata pelakunya adalah Syakir Sulaiman mantan pemain timnas U-23 yang aktif pada 2013-2014.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu, 6 November 2024.

Dari hasil penggeledahan di tempat Syakir Polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang siap diedarkan.  "Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer," lanjutnya.

BACA JUGA:Tambah Porsi Latihan, SFC Bersiap Hadapi PSMS Medan dalam Lanjutan Liga 2 2024/2025

BACA JUGA:Gantikan Jafri Sastra Jadi Pelatih, Amirul Mukminin Fokus Benahi Mental Pemain SFC

Selanjutnya Polisi menggelandang Syakir ke Mapolres Cianjur. Kepada polisi, dia mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama dua tahun terakhir. Bahkan dia berperan sebagai pemasok untuk pengedar lainnya.

"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," jelas Tono.

Syakir mengaku nekat menjadi pemasok dan pengedar karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut dilakukan Syakir setelah mengalami cedera panjang dan tidak memiliki penghasilan tetap.

"Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang," kata dia.

BACA JUGA:Jika Liga 2 Dilanjutkan SFC Siap Berpartisipasi

BACA JUGA:Notulen Rapat Pemberhentian Liga 2 Beredar, Management SFC Angkat Bicara

Tono menyebut, setiap bulannya Syakir bisa meraup untung hingga puluhan juta Rupiah."Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta.

Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," ucap dia.

Atas perbuatannya, SS dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kategori :