BANDUNG, RADARPALEMBANG.ID – Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia.
Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat 1 November 202.
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.
BACA JUGA:Target 15 Ribu Dukungan, Terbaru Petisi Bebaskan Mardani H Maming Capai 10 Ribu Tanda Tangan
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).
Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.
“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ungkap Mahrus Ali.
BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Kasus yang Menjerat Mardani H Maming, Ini Pernyataan Lengkapnya
Menurutnya, putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya
Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama.