PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Presdir Toyota Bilang Ikut Aturan Pemerintah Tapi Pasti Ada Guncangan

Jumat 01-11-2024,16:15 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Langkah tersebut kabarnya dilakukan demi mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.

Lalu bagaimana industri otomotif merespon rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen?

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluaran Terbaru Toyota Land Cruiser 300 VX-R Tahun 2024 yang Lagi Boming

BACA JUGA:Toyota Calya Masih Jadi Mobil Keluarga Favorit, Irit BBM dan Berkendara Makin Nyaman, Cek Harga di Sini

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandi Julyanto mengungkapkan, pada prinsipnya Toyota selalu mendukung kebijakan pemerintah.

“Kita ikut pemerintah, peraturannya kayak gitu. Kan nanti kan pasti ada pertimbangan-pertimbangan lain ya," ungkap dia kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, belum lama in.

Toyota juga paham jika pemerintah membutuhkan pemasukan yang banyak dari sektor pajak.

"Kita juga memahami bahwa pemerintah membutuhkan pendapatan ya," sambung Nandi.

BACA JUGA:5 Keunggulan yang Buat Orang Indonesia Kepincut Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga yang Disulap Versi SUV, Tampil Makin Lebih Gagah, Ini Penampakannya!

Nandi menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen kemungkinan tidak terlalu berpengaruh karena karakter konsumen Indonesia yang bisa melakukan penyesuaian.

Tapi meski begitu, akui dia, kenaikan PPN 12 persen bisa saja mengganggu market otomotif di Tanah Air.

“Pasti ada guncangan, (tapi) orang kita kan cenderung fleksibel. Tapi sampai level tertentu, mungkin akan mengalami gangguan market cukup besar,”jelas dia.

Kategori :