Mardani H Maming Diduga Korban Mafia Peradilan, Guru Besar Universitas Padjajaran dan Undip Ungkap Ini

Jumat 01-11-2024,16:10 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Todung yang juga Pendiri ICW itu menilai skap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti.

Pengkajian ulang putusan tersebut, juga diamini oleh Prof Mahfud Md, yang menyebut Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.

Tindakan dari Zarof Ricar ini, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

BACA JUGA:RDPS Beri Solusi Tekan Angka Pengangguran di Palembang dan Tingkatkan Peluang Kerja Anak Muda

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Umumkan Grand Final Seleksi FEVOSH 2025 Regional di Pekan Pertama Desember 2024

Dalam pernyataannya di akun youtubenya, Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung. 

Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 – 2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai. 

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. 

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.

Kategori :