BPJS Kesehatan Kenalkan FRISTA, Teknologi Pendaftaran 3 Detik di RS Bagi Peserta JKN

Kamis 31-10-2024,15:54 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Selanjutnya, sambung dia,pasien langsung dapat ke poli yang dituju.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan Sambangi KPU Palembang, Pastikan Petugas Pemilu Skrining Kesehatan

“Proses admisi atau pendaftaran dapat dipotong jauh lebih cepat. Selain itu, face recognition juga merupakan bentuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan fraud,” ujar Edi.

Implementasi teknologi face recognition dilakukan di semua rumah sakit di wilayah Kerja BPJS Kesehatan KC Palembang.

Hasilnya menunjukkan bahwa peserta JKN merasa lebih nyaman dengan sistem baru ini. 

Tumini yang merupakan salah satu peserta JKN di RS Siti Khodijah menyampaikan pengalamannya menggunakan face recognition.

BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Naik Sepanjang 2023, Tercatat 1,6 Juta Peserta per Hari

BACA JUGA:Cara Daftar Lowongan Kerja Admin di BPJS Kesehatan Tahun 2024 dan Dokumen yang Dibutuhkan, Cek di Sini

Tumini menyampaikan kesannya menggunakan FRISTA ketika mendaftar dapat mempercepat pelayanan JKN.

Menurutnya, sudah semestinya layanan yang mudah dapat dirasakan oleh masyarakat dan mengurangi penggunaan kertas.

Tumini mengaku tidak ada kendala selama proses perekaman wajah dengan FRISTA, dirinya justru kagum dengan kecanggihan teknologi yang telah dikembangkan di pelayanan kesehatan.

“Saya dan keluarga telah merasakan layanan JKN ini, semuanya sudah bagus dan memuaskan,”ungkap dia.

BACA JUGA:Buruan, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Admin, Dibuka hingga 28 Februari 2024, Penuhi Syarat Formal Ini

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan POROS, Salah Satunya di RS Mohammad Hoesin Palembang

“Dengan adanya inovasi ini pastinya akan mempercepat layanan JKN dan kepuasan peserta yang mengakses layanan di rumah sakit juga akan semakin meningkat,” terang Tumini.

Kategori :