Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,452 juta sampai dengan Rp 1,469 juta per gram.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Usai Kemarin Catat Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah Logam Mulia
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,398 juta sampai dengan Rp 1,469 juta.
Rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.
Harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam juga ikut mengalami kenaikan Rp 3.000 per gram dan berada di level Rp 1,307 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap Bunda, Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 19 September 2024 Kembali Jatuh, Cek Harganya
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.