Buat yang berminat untuk mendaftar sebagai KPPS di Pilkada 2024 berikut persyaratannya:
BACA JUGA:Jelang Pilkada, HIMBA Gelar Sekolah Demokrasi, Kerjasama KPU Banyuasin
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun-55 tahun pada hari pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas yang tinggi, berpribadi kuat, serta menjunjung kejujuran dan keadilan.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif dalam 5 tahun terakhir dengan melampirkan surat resmi dari partai.
6. Tinggal di area kerja PPK, PPS, atau KPPS.
7. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.
8. Minimal memiliki ijazah SMA atau setara.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.